Informasi WBS

Whistle Blowing System adalah sistem pelaporan pelanggaran yang memungkinkan setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan, pelanggaran hukum dan etika serta misconduct lainnya yang dilakukan di Lingkungan Unit Pengelola Taman Margasatwa Ragunan. Kami menjamin kerahasian identitas serta memberikan perlindungan kepada pelapor.

Laporkan segala kegiatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan Unit Pengelola Taman Margasatwa Ragunan. Bentuk materi pelanggaran yang dilaporkan:

1. Pelanggaran Disiplin Pegawai

2. Penyalahgunaan Wewenang, Mal Administrasi dan Pemerasan/Penganiayaan

3. Perilaku Amoral/Perselingkuhan dan Kekerasan dalam Rumah Tangga

4. Korupsi

5. Pengadaan Barang dan Jasa/BAMA

6. Pungutan Liar, Percaloan, dan Pengurusan Dokumen

7. Narkoba

8. Pelayanan Publik

9. Laporan dan Klarifikasi

Laporkan segala kegiatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan Unit Pengelola Taman Margasatwa Ragunan. Bentuk materi pelanggaran yang dilaporkan:

1. Surat Edaran MenPAN-RB no. 1/2013 tentang Tindak Lanjut Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Pemberantasan Korupsi dan Pembangungan Zona Integritas di Lingkungan Kementerian / Lembaga dan Pemerintah Daerah

2. Surat Edaran Mahkamah Agung no. 4/2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu

3. Undang-undang no 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

4. Undang-undang no. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

5. Undang-undang no. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Alamat

Jl. Harsono RM. No. 1 Pasar Minggu, Jakarta Selatan

Satuan Pengawas Internal

Kontak

Email: wbs.ragunanzoo@jakarta.go.id                     
Phone: (021) 7884 7114